Jakarta, 30 Juni 2025 – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi baru ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PP 28/2025 diharapkan mampu mempercepat proses perizinan berusaha, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan menarik investasi baik domestik maupun asing.
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan tertulisnya Senin (30/6/2025) menekankan komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan ekosistem perizinan berusaha. Ia menjelaskan bahwa PP ini dirancang untuk menyederhanakan proses, mempercepat layanan, dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Ketiga poin kunci yang menjadi terobosan utama dalam PP 28/2025 adalah:
Pertama, Penegasan Service Level Agreement (SLA) yang Jelas dan Mengikat. PP ini secara tegas menetapkan tenggat waktu yang spesifik di setiap tahapan proses perizinan berusaha. Mulai dari pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan izin, semua memiliki batas waktu yang terukur dan wajib dipatuhi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta mencegah penundaan yang kerap menjadi kendala dalam proses investasi. Dengan adanya SLA yang terdefinisi dengan baik, pelaku usaha dapat memprediksi dengan lebih akurat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh izin, sehingga dapat merencanakan kegiatan bisnis mereka dengan lebih efektif.
Kedua, Implementasi Kebijakan Fictif-Positif yang Bertahap. Penerapan kebijakan fictif-positif merupakan langkah inovatif untuk mempercepat proses perizinan. Jika suatu instansi pemerintah tidak memberikan respons dalam tenggat waktu yang telah ditentukan (SLA), sistem secara otomatis akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya. Hal ini mencegah terjadinya kemacetan birokrasi akibat lambannya respons dari pihak terkait. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan pengawasan ketat untuk memastikan efektivitas dan menghindari potensi penyalahgunaan. Sistem ini didesain untuk mendorong efisiensi dan meminimalisir intervensi yang tidak perlu.
Ketiga, Penyederhanaan Proses untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada UMK melalui penyederhanaan proses perizinan berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS). Sistem OSS yang telah disempurnakan ini dilengkapi dengan tiga subsistem baru, yaitu subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi UMK dan mendorong pertumbuhan usaha-usaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan kemudahan akses perizinan, diharapkan UMK dapat lebih mudah berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Susiwijono Moegiarso secara tegas menyatakan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 ini merupakan acuan tunggal (single reference) dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Artinya, tidak diperbolehkan adanya persyaratan atau izin tambahan yang dikeluarkan oleh Kementerian, Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini. Larangan ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih regulasi, meminimalisir potensi pungutan liar, dan menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para investor. Dengan adanya acuan tunggal ini, diharapkan proses perizinan menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah diprediksi.
Penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menandai langkah signifikan pemerintah dalam upaya deregulasi dan penyederhanaan birokrasi. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik, menarik investasi asing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Keberhasilan implementasi PP ini akan sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah pusat dan daerah, serta para pelaku usaha, untuk mematuhi dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Pemantauan dan evaluasi secara berkala juga sangat penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dari regulasi ini. Ke depan, pemerintah perlu memastikan sosialisasi yang efektif kepada seluruh stakeholder agar aturan ini dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik. Dengan demikian, PP Nomor 28 Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi katalisator bagi percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.








