Jakarta, 1 Juli 2025 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kabar yang kurang menggembirakan terkait proyeksi penerimaan pajak negara tahun ini. Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (1/7/2025), ia memprediksi penerimaan pajak akan meleset dari target yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Target awal sebesar Rp 2.189,3 triliun diprediksi tak akan tercapai, melainkan hanya mencapai Rp 2.076,9 triliun atau setara dengan 94,9% dari target.
Meskipun demikian, Sri Mulyani menekankan bahwa capaian tersebut masih menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 7,5% dibandingkan tahun sebelumnya. "Penerimaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih akan dijaga dengan pertumbuhan 7,5%, sehingga pada akhir 2025 diperkirakan kami akan mengumpulkan Rp 2.076,9 triliun," tegasnya. Pernyataan ini, meskipun berusaha meyakinkan, tetap menyisakan pertanyaan besar mengenai dampak defisit anggaran yang berpotensi terjadi akibat selisih penerimaan pajak yang signifikan.
Penyebab utama dari kegagalan mencapai target penerimaan pajak ini, menurut Sri Mulyani, adalah serangkaian guncangan ekonomi yang terjadi sepanjang tahun 2025. Kondisi ini memaksa pemerintah untuk melakukan berbagai upaya ekstra dalam rangka memaksimalkan penerimaan negara. "Banyak extra effort, seperti program kolaborasi (joint program) yang dilakukan dan sekarang dimonitor oleh Bapak Wakil Menteri Keuangan (Anggito Abimanyu) setiap hari. Ada juga berbagai upaya baik di DJP maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memperkenalkan beberapa langkah baru," jelasnya.
Data realisasi penerimaan pajak hingga semester I-2025 memperlihatkan gambaran yang cukup memprihatinkan. Tercatat, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 837,8 triliun, mengalami kontraksi sebesar 6,21% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sri Mulyani menjelaskan beberapa faktor yang berkontribusi terhadap penurunan ini. Salah satu faktor utama adalah tingginya angka restitusi pajak, yang berarti pengembalian pajak kepada wajib pajak. Hal ini, tentu saja, mengurangi jumlah penerimaan negara secara keseluruhan.
Selain restitusi, pelemahan ekonomi nasional juga menjadi faktor penghambat. Kondisi ekonomi yang kurang kondusif menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi, yang berdampak langsung pada penerimaan pajak. Lebih lanjut, batalnya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% turut memberikan pukulan telak terhadap target penerimaan. "Itu menyebabkan kita kehilangan target yang sebesar Rp 71 triliun di APBN 2025 ini. Ini tentu mempengaruhi kinerja kita," ungkap Sri Mulyani dengan nada menyesal. Kehilangan potensial sebesar Rp 71 triliun ini merupakan angka yang sangat signifikan dan menjadi salah satu faktor utama penyebab melesetnya target penerimaan pajak.

Faktor eksternal juga turut berperan. Penurunan harga minyak dan gas bumi sejak awal tahun 2025 memberikan tekanan signifikan terhadap pendapatan negara. "Kuartal I-2025 kita cukup mengalami tekanan dari sisi pendapatan negara," akunya. Kondisi ini semakin memperparah situasi penerimaan pajak yang sudah tertekan oleh faktor-faktor internal.
Satu lagi faktor yang perlu diperhatikan adalah kebijakan pengalihan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Sri Mulyani menyebutkan bahwa pengalihan dividen BUMN yang tidak dibayarkan ke kas negara ini mencapai sekitar Rp 80 triliun. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mendukung investasi jangka panjang, dampaknya terhadap penerimaan negara di tahun 2025 cukup signifikan dan perlu dipertimbangkan dalam konteks APBN.
Secara keseluruhan, situasi penerimaan pajak tahun 2025 menggambarkan tantangan yang kompleks bagi pemerintah. Kombinasi faktor internal seperti restitusi pajak yang tinggi dan pelemahan ekonomi, serta faktor eksternal seperti penurunan harga komoditas dan kebijakan pengalihan dividen BUMN, telah menciptakan kondisi yang kurang ideal untuk mencapai target penerimaan pajak. Kegagalan mencapai target ini berpotensi menimbulkan defisit anggaran yang lebih besar dari yang diproyeksikan, dan pemerintah perlu segera merumuskan strategi untuk mengatasinya. Langkah-langkah konkret dan terukur diperlukan untuk memulihkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pertanyaan besar kini tertuju pada langkah-langkah apa yang akan diambil pemerintah untuk mengatasi defisit anggaran yang diprediksi akan membengkak akibat melesetnya target penerimaan pajak ini, dan bagaimana strategi jangka panjang untuk mengantisipasi potensi guncangan ekonomi di masa mendatang. Perhatian publik kini tertuju pada transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan negara di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.








