Jakarta, 26 Maret 2025 – Aksi pungutan liar oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) yang meminta jatah tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha menimbulkan kekhawatiran serius terhadap iklim investasi di Indonesia. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Nurul Ichwan, secara tegas menyatakan bahwa praktik premanisme ini berdampak negatif dan berpotensi merusak citra Indonesia di mata investor global.
"Perilaku ini bukan hanya merugikan pengusaha, tetapi juga menjadi kampanye hitam (black campaign) yang dapat menghambat upaya pemerintah dalam menarik investasi asing," ujar Nurul Ichwan saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta Selatan. Ia menekankan bahwa pengusaha, sebagai ujung tombak perekonomian nasional, sangat sensitif terhadap praktik-praktik yang dapat mengganggu kelancaran bisnis dan meningkatkan biaya produksi. "Pengusaha tentu tidak ingin bisnisnya merugi akibat pungutan-pungutan ilegal ini," tegasnya.
Nurul Ichwan menjelaskan bahwa pungutan liar yang dilakukan oknum ormas ini menambah beban biaya operasional perusahaan. Biaya tersebut, mau tidak mau, akan dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga produk. "Akibatnya, daya saing produk Indonesia di pasar internasional menjadi lemah karena harga jualnya menjadi tidak kompetitif," imbuhnya. Hal ini, menurut Nurul, akan semakin memperparah kondisi perekonomian Indonesia yang tengah berupaya untuk pulih dan berkembang.
Lebih jauh, Nurul Ichwan menyoroti dampak jangka panjang dari praktik ini terhadap penciptaan lapangan kerja. Ia menyatakan bahwa investor asing akan enggan menanamkan modalnya di Indonesia jika dihadapkan pada risiko pungutan liar dan ketidakpastian hukum. "Jika investor memilih berinvestasi di negara lain, maka peluang kerja bagi masyarakat Indonesia akan berkurang. Oknum ormas yang terlibat dalam praktik ini memiliki andil dosa atas hilangnya kesempatan kerja tersebut," tegasnya.
Potensi Indonesia sebagai negara tujuan investasi yang menarik, dengan keunggulan sumber daya alam, tenaga kerja yang melimpah, dan biaya produksi yang relatif rendah, terancam tergerus oleh praktik-praktik premanisme ini. Upaya pemerintah selama ini untuk mempromosikan investasi menjadi sia-sia jika isu pungutan liar ini tidak ditangani secara serius dan efektif.

Senada dengan pernyataan Nurul Ichwan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mengakui telah menerima banyak laporan dari para anggotanya terkait pungutan liar oleh oknum ormas menjelang hari raya. Ia menyatakan bahwa pungutan-pungutan ilegal tersebut sangat mengganggu kemudahan berusaha di Indonesia dan menghambat upaya pemerintah dan pengusaha untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
"Praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan cenderung menjadi kebiasaan yang sulit dihilangkan," ujar Shinta Kamdani. Ia menambahkan bahwa hal ini telah menjadi permasalahan normatif yang membutuhkan penanganan serius dari pemerintah. "Kami mengapresiasi upaya pemerintah dalam menangani masalah ini," tutupnya.
Permasalahan pungutan liar oleh oknum ormas ini bukan hanya sekadar masalah ekonomi, tetapi juga menyangkut penegakan hukum dan keamanan investasi. Praktik ini menunjukkan kelemahan dalam sistem penegakan hukum dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Hal ini dapat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global.
Ke depan, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah tegas untuk memberantas praktik pungutan liar ini. Langkah-langkah tersebut meliputi penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku pungli, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan usaha, serta sosialisasi yang intensif kepada pengusaha dan masyarakat mengenai peraturan dan sanksi yang berlaku.
Selain itu, perlu adanya sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan asosiasi pengusaha untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif. Penting untuk membangun kesadaran kolektif bahwa praktik pungutan liar merugikan semua pihak dan menghambat pembangunan ekonomi nasional.
Pemerintah juga perlu memperkuat perlindungan bagi pengusaha dari praktik-praktik premanisme dan pungutan liar. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses, dan perlindungan saksi dan korban.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menggarisbawahi pentingnya reformasi birokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Keberadaan oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan melakukan praktik pungli menunjukkan adanya celah dalam sistem yang perlu segera diperbaiki. Tanpa reformasi yang komprehensif, upaya pemerintah untuk menarik investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi akan tetap terhambat.
Kesimpulannya, pungutan liar oleh oknum ormas menjelang Lebaran merupakan ancaman serius bagi iklim investasi di Indonesia. Pemerintah, pengusaha, dan seluruh lapisan masyarakat harus bersatu padu untuk memberantas praktik ini dan menciptakan lingkungan bisnis yang adil, transparan, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kegagalan dalam mengatasi masalah ini akan berdampak buruk pada perekonomian nasional dan masa depan Indonesia.








